Sejarah Tentang Kami
Informasi DP KWI
About DPKWI

Sejarah DPKWI

Pada tanggal 06 Maret 1975 Konferensi Waligereja Indonesia (d/h Majelis Agung Waligereja Indonesia) mendirikan Yayasan Dana Hari Tua (YDHT) dengan Akte Notaris No.9. Selanjutnya pada tahun 1992, dengan Undang-Undang Nomor 11 Pemerintah Republik Indonesia meresmikan Badan Hukum khusus untuk semua dana pensiun di Indonesia. Badan Hukum tersebut disebut “Dana Pensiun”.

Undang-undang tersebut mewajibkan semua dana pensiun yang sudah ada waktu itu untuk menyesuaikan diri dan merubah status badan hukumnya menjadi Dana Pensiun.

Oleh karena itu, dengan Keputusan Konperensi Waligereja Indonesia No.075/II/1993 tanggal 16 April 1993, Yayasan Dana Hari Tua KWI dirubah menjadi Dana Pensiun KWI, sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Perubahan tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-190/KM.17/1995 tanggal 18 Juli 1995 dan dicatat pada Tambahan Berita Negara RI tanggal 12 September 1995 No.73

Scroll
Butuh bantuan?